Makalah:
PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN HAM
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Bahodopi, 01 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ......................................................................
C. Tujuan dan Manfaat....................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia ..................................................
B. Macam-Macam Hak Asasi Manusia ..........................................
C. Arti Penting Perlindungan
Hak Asasi Manusia .........................
D. Keamanan dan Pertahanan Negara ............................................
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................
B. Saran ..........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Hak Asasi manusia ?
2.
Macam-Macam Hak Asasi manusia ?
3.
Bagaimanakah Perlindungan Hak Asasi Manusia ?
4.
Bagaimanakah Pemajuan Hak Asasi Manusia ?
C. Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui pengertian Hak Asasi manusia
2.
Untuk Mengetahui Macam-Macam Hak Asasi manusia
3.
Untuk Mengetahui Perlindungan Hak Asasi Manusia
4.
Untuk Mengetahui Pemajuan Hak Asasi Manusia
b. Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Perlindungan
dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
2.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada.
3.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan; serta
4.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia:
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
a.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
b.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
d.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
a.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
d.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
b.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
d.
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
6.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
7.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.
Hak mendapatkan pengajaran
c.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
Macam-macam Hak
Asasi Manusiaa. Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu
hak kemerdekaanmemeluk agama masing-masing, hak hidup, dan hak
menyatakanpendapat.b. Hak asasi ekonomi
(property rights), yaitu hak kebebasanmemiliki sesuatu, hak membeli dan
menjual sesuatu, serta hakmengadakan suatu
perjanjian atau kontrak.c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlindungan
yangsama keadilan (hukum) dan pemerintahan (rights of legalequality).d.
Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagaiwarga negara yang sederajat.e. Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and culture rights).f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
Danperlindungan Hukum (Procedural Rights).
C. Arti Penting
Perlindungan Ham
Salah satu ciri dari negara hukum atau the
rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga
negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki
kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to
protect), menjamin (to guarentee), memenuhi (to fulfill), memastikan (to
ensure) HAM.
Pertama, mempromosikan artinya bahwa negara
melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki
kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta
berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya HAM semakin meningkat.
Kedua, melindungi artinya, negara
memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan
atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki
kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya,
namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission)
terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.
Ketiga, menjamin perlindungan HAM artinya
bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat
ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi,
namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan
perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan
setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keempat, memenuhi artinya terhadap adanya
pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban
untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan
tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.
Kelima, memastikan artinya bahwa negara dapat
memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai
ketentuan peraturan perUUan
D.
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di
Indonesia
1. Instrumen Penegakan HAM di Indonesia.
Indonesia
sebagai Negara hokum, memiliki komitmen untukmenegakkan hokum dan melindungi
hak asasi manusia, baik berskala nasional maupun internasional. Pelanggar Hak
Asasi Manusia diadili menurut hokum yang berlaku. Disamping itu telah dilakukan
berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, yakni :
a.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM dibentuk sesuai UU
Ni. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran
haka asasi manusia yang berat, baik seorangan maupun masyarakat, dan menjadi
dasar penegakan, kepastian hokum,keadilan, dan perasaan aman.
Pengadilan HAM bertugas dan
berwewenang memeriksa danmmutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan
diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi pengadilan HAM
tidak berwewenang mengadili anakyang aktukejahatan berlangsung umur kurang dari
18 tahun.
HAM berat :
1.
Kejahatan genocide
Perbuatan yang dilakuakan dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras
kelompok etnis maupun agama. Dengan cara : membunuh, membuat anggota
kelompokmenjadi cacat mental maupun fisik.
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Suatu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas yang
sistematik,dan ditunjukkan langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal hal :
pembunuhan, pengusiran secara paksa, perbudakkan, penganiayaan,dll). Penyelidikan
terhadap pelnggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan pula oleh Komisi
Nasional HAM / Komnas HAM .Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM
dapat membentuk Tim As hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsure masyarakat. Selanjutnya,
perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM
yang dilakukan oleh Majelis HakimPengadilan HAM.
b.
Pelaksanaan penegakan HAM dalam masyarakat, bangsa,
dan Negara
c.
Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang
mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara
yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan
komunikasi yang intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main
hakim sendiri.
2.
Partisipasi terhadap
Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
a.
Membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi
manusia.
Diperlukan kerja sama yang baik dari
semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum.
Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk
mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi
menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media
elektronik mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum
dan penegakan hak asasi manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam
masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang
berimbang dapat berakibat lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan
dan aturan hukum, contoh : penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi
dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara
lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah
yang sah secara hukum memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi.
Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan.
Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat
atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau
memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa
baik media cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan
hak asasi manusia semakin cepat dan efektif.
a.
Meningkatkan kesadaran hokum dan penghargaan HAM.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat
yang demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan
peemerintah tidak selalu cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan
pengkajian apakah pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Sebab, umumnya
sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan sebuah kerugian bagi pihak tertentu.
Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir sementara manfaat dan keuntungan dapat
diraih secara lebih maksimal bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan
penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan
berkualitas, hal itu dapat ditandai sebagai berikut :
1.
Masyarakat menghindari perilaku main hakim sendiri
dalam menyelesaikan masalah.
2.
Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh
teladan bagi warga masyarakatnya.Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan,
penghormatan, dan perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita dapat
berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain
dengan cara sebagai berikut :
1.
Memengaruhi pengambil kebijakan dalam pembuatan
perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan dapat membantu
terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
2.
Membantu mensosialisasikan berbagai peraturan HAM.
Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU nomor 23 tahun
2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan penghormatan HAM di
masyarakat.
3.
Kepedulian dan kepekaan krisis dalam menyampaikan
pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
4.
Mengutamakan komunikasi yang sehat dalam penyelesaian
masalah pelanggaran HAM.
5.
Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sesuai dengan
hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
6.
Mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesatuan
nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada umumnya adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap
orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga
setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang
dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Penegakan hak asasi manusia dapat
kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita
berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang
setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya
telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi
langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah
besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi
sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk
menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib
mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga
perlindungan HAM.
B. Saran
Mungkin inilah yang
diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Semua ada. 30 Januari 2014. http://dwityaadipra.blogspot.com/2014/01/arti-penting-perlindungan-dan-penegakan_30.html. fatufia. 01
Desember 2014
Bloknya Anak Klungkung. Senin 26 Agustus 2013.
http://riabilitas.blogspot.com/2013/08/peran-serta-dalam-upaya-memajukan.html. fatufia 01 Desember 2014.
Destalia Arie Rinurki. Rabu 26 Juni 2013. http://rorodestalia.blogspot.com/2013/06/perkembangan-dan-perlindungan-ham-di.html.
Fatufia 01 desember 2014.
Dilihat ya dit com. http://dilihatya.blogspot.com/2014/05/ini-dia-contoh-makalah-tentang-ham.html. Fatufia 01 desember 2014.