Kamis, 30 April 2015

MAKALAH KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT

Makalah:


KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT






MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan  sungguh berkat limpahan rahmat-Nya  kami dapat  menyelesaikan  penyusunan  makalah  ini  demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga  dengan  segala  kerendahan  hati  kami  mengharapakan  saran  dan  kritik  yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Keurea, 01 Desember 2014

           Penyusun
DAFTAR ISI

                                                                                                Halaman
HALAMAN COVER  ....................................................................................         i
KATA PENGANTAR ....................................................................................        ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................       iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.     LatarBelakang.............................................................................        1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................        2
C.     Tujuan dan Manfaat....................................................................        2

BAB II. PEMBAHASAN
A.     Pemerintah Pusat .......................................................................        3
B.     Kedudukan Pemerintah Pusat....................................................        4
C.     Peran Pemerintah Pusat .............................................................        8

BAB III. PENUTUP
A.     Kesimpulan ................................................................................      13
B.     Saran ..........................................................................................      14

DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantupresiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional negara kita adalah:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Lembaga negara merupakan perangkat dalamsistem pemerintahan di Indonesia. Indonesiamenganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini usunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kedudukan Pemerintah Pusat ?
4.      Bagaimana Peran Pemerintahan Pusat ?
2.      Tujuan dan Manfaat
a.      Tujuan
1.    Untuk Mengetahui Kedudukan Pemerintah Pusat ?
2.    Untuk Mengetahui Peran Pemerintahan Pusat ?
b.      Manfaat
1.      Sebagai sumber bacaan dan tambahan bagi semua pihak yang ingin mengetahui Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat.
2.      Sebagai bahan perbandingan dengan makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.


                                                                                










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemerintah Pusat
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat yaitu presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang wakil persiden dan menteri.
Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD1945 hasil amandemen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2009. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berahir tahun 2009.
Untuk menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan namaKabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.
B.     Kedudukan Pemerintah Pusat
Kedudukan pemerintah pusat mencakup :
1.      Politik luar negeri
2.      Pertahanan
3.      Keamanan
4.      Yustisi
5.      Moneter dan fiskal nasionalAgama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasanberkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni  urusan pemerintahan yang terdiri dari :
a.       Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk  duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b.      Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
d.      Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
e.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
f.       Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka kriteria yang dapat digunakan antara lain meliputi : eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila bersifat regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda , bersifat saling berhubungan  (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung  sebagai satu kesatuan  sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan/atau pengakuan atas usul daerah  terhadap bagian urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengaturan atas bagian urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. 
Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat dasar (basic services) maupun pelayanan-pelayanan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat atas pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas yang bersifat lokal seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota, yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi dan yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan pusat. Untuk mencegah suatu daerah menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya esensial untuk daerah tersebut, maka perlu adanya penentuan standar urusan dasar atau pokok yang harus dilakukan oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
C.    Peran Pemerintah Pusat
1.      Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai  berikut:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
b.      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
c.       Menetapkan peraturan pemerintah;
d.      Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
e.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
a.    Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b.    Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
c.    Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
d.   Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
e.    Menerima penempatan duta negara lain;
f.     Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
g.    Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
h.    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
i.      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.
2.      Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
3.      Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
a.         Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
b.      Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
c.       Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
d.      Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.
B.     Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.










DAFTAR PUSTAKA

http://azekekarora.blogspot.com/2013/11/pemerintahan-pusat-dan-daerah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar