Makalah:
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Keurea, 01 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat.................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pemerintah Pusat ....................................................................... 3
B. Kedudukan Pemerintah Pusat.................................................... 4
C. Peran Pemerintah Pusat ............................................................. 8
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................ 13
B. Saran .......................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di
tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil
presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara
dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantupresiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai
tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional
negara kita adalah:
1.
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan Ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Lembaga negara merupakan perangkat dalamsistem pemerintahan
di Indonesia. Indonesiamenganut paham pembagian
kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga
kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini usunan
Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kedudukan Pemerintah Pusat ?
4.
Bagaimana Peran Pemerintahan Pusat ?
2.
Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Kedudukan Pemerintah Pusat ?
2.
Untuk Mengetahui Peran Pemerintahan Pusat ?
b. Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Kedudukan
dan Peran Pemerintah Pusat.
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintah
Pusat
Siapakah yang dimaksud dengan
pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat yaitu presiden. Presiden
merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan
pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang
wakil persiden dan menteri.
Siapakah Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono merupakan Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan
presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu
presiden dan wakil presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD1945
hasil amandemen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober
2009. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan
berahir tahun 2009.
Untuk menjalankan pemerintahan yang
diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian
membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan
Budiono setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan namaKabinet
Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri
sebagai penyelenggaraa pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas
menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri
negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi
negara setingkat dengan menteri.
B. Kedudukan Pemerintah Pusat
Kedudukan pemerintah pusat mencakup
:
1.
Politik luar negeri
2.
Pertahanan
3.
Keamanan
4.
Yustisi
5.
Moneter dan fiskal nasionalAgama
Selain itu juga meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis,
konservasi dan standardisasi nasional.
Lebih banyak pada pengaturan,
pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan
norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan
desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah
pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan
pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang
sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan
tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara
keseluruhan,yakni urusan pemerintahan yang terdiri dari :
a.
Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat
diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga
internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan
negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b.
Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk
angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c.
Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk
kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya
mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
d.
Moneter, misalnya mencetak uang dan
menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan
peredaran uang, dan sebagainya;
e.
Yustisi, misalnya mendirikan lembaga
peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain
sebagainya;
f.
Agama, misalnya menetapkan hari libur
keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan
keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang
berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian
urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan
pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan
demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa
ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian
urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan
kepada kabupaten/kota. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara
proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka kriteria
yang dapat digunakan antara lain meliputi : eksternalitas,akuntabilitas, dan
efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan
pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria eksternalitas adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan
dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.
Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan
tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila bersifat regional menjadi
kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah
pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan
pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani
sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat
dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian
akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada
masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam
pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya
(personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan
kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya
apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya
guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota
dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan
tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila
suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani
oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh
pemerintah pusat. Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan
memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan
tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya
manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus
dihadapi. Keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan
pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda , bersifat
saling berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi)
dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan
memperhatikan cakupan kemanfaatan. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut
di atas, ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan/atau pengakuan atas usul
daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan
diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi
terlebih dahulu sebelum memberikan pengaturan atas bagian urusan yang akan
dilaksanakan oleh daerah.
Konsekuensi dari pendekatan tersebut
adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat dasar (basic services) maupun
pelayanan-pelayanan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat atas
pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas yang bersifat lokal
seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota, yang bersifat lintas kabupaten/kota
menjadi urusan provinsi dan yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan
pusat. Untuk mencegah suatu daerah menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya
esensial untuk daerah tersebut, maka perlu adanya penentuan standar urusan
dasar atau pokok yang harus dilakukan oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan
masyarakat setempat seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
C.
Peran
Pemerintah Pusat
1.
Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai
dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
b.
Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
c.
Menetapkan peraturan pemerintah;
d.
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
e.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai
kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai
berikut:
a.
Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
c.
Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya
ditetapkan dengan undang-undang;
d.
Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan
pertimbangan DPR;
e.
Menerima penempatan duta negara lain;
f.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung;
g.
Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR;
h.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
i.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.
2.
Wakil Presiden
Tugas
seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa
jabatannya.
Mandat
kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden
dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya,
berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
3.
Menteri
Menteri
sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam
menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri
negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri
non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
a.
Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet
Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri
Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator
Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas
kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan
perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang
pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
b. Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri
negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden
dengan memimpin sebuah departemen.
c. Menteri Negara Nondepartemen
Menteri
negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam
menangani hal-hal yang bersifat khusus.
d. Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat
tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas
presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pembagian
kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias
Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan
untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias
Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan
masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang
bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas
melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945
penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara
merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan
bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau
wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin
pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur
didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian
kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup
kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan
di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam
penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat
diatas segalanya.
B. Saran
Mungkin inilah yang
diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://azekekarora.blogspot.com/2013/11/pemerintahan-pusat-dan-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar