Makalah:
PENDUDUK DALAM SUATU NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
KELAS X
MATA PELAJARAN PKn
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2015
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester II Kelas X.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Kami menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya
kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Bahodopi, 10 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat.................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Penduduk dalam Suatu Negara ................................................. 3
B. Kewarganegaraan di Indonesia.................................................. 4
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................ 16
B. Saran .......................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Penduduk dalam Suatu Negara ?
1.
Apa Saja hal-hal Penting Mengenai Kewarganegaraan di
Indonesia ?
2.
Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Penduduk dalam Suatu Negara.
2.
Untuk Mengetahui Kewarganegaraan di Indonesia.
b. Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Penduduk
dalam suatu Negara dan Kewarganegaraan di Indonesia.
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penduduk dalam
Suatu Negara
Salah satu unsur yang ada dalam
suatu Negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu
Negara adalah semua orang yang mendiami wilayah Negara pada waktu tertentu yang
tunduk pada peraturan dan pemerintah setempat. Secara sosiologi lazim disebut
rakyat dari Negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh
suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
1.
Rakyat dapat dibedakan menjadi dua dalam hubungannya dengan daerah tertentu
didalam suatu Negara,
a.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu Negara
(Menetap). Biasanya mereka disebut penduduk adalah orang yang lahir dan hidup
secara turun temurun dalam suatu Negara tertentu.
b.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara untuk
sementara waktu seperti turis mancanegara, orang-orang asing yang menjadi
pelajar dan mahasiswa, serta orang-orang asing yang menjadi tenaga kerja dalam
suatu Negara. Di Indonesia penduduk dan bukan penduduk mempunyai perbedaaan hak
dan kewajiban. Perbedaan tersebut misalnya kepemilikan kartu tanda penduduk
hanya bagi yang berstatus penduduk saja.
2.
Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu Negara ditinjau dari segi hokum
terdiri dari,
a.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hokum tertentu merupakan
anggota dari suatu Negara. Dapat pula diartikan bahwa yang menjadi warga Negara
adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga
Negara atau melalui proses naturalisasi.
b.
Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu
Negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan,
namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contoh duta besar,
konsuler, kontraktor asing, dan sebagainya.
B.
Kewarganegaraan
di Indonesia
1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara
yaitu seseorang
yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan
keanggotaan tersebut disebut warga
negara. Dan seorang warga
negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
a.
A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini
menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.
Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
c.
UU No. 62 Tahun 1958 :
menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga
pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk
negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan
mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga
negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
a.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
d.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
e.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
g.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
h.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
k.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
l.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
a.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
b.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
c.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
d.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam
menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Asas ius
sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B,
maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak
selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak
itu lahir.
b. Asas ius
soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara B, sedangkan
orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat
kelahirannya. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyaim kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan
bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak
dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka
ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Dalam menetukan status
kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu Negara lazim menggunakan dua
stelsel, yaitu:
1.
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi
biasa)
2.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya
dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu
(naturalisasi Istimewa)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a.
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas ius sanguinis, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan
bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
3.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang.
3. Masalah Kewarganegaraan
Karena
penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah
kewarganegaraan, antara lain;
1. Apatride
(tidak berkewarganegaraan), Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang
tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.
2. Bipatride
(berkewarganegaraan ganda), Dengan
demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan
kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.
3. Multipatride
(lebih dari 2 berkewarganegaraan)
Maka
dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut;
1. Memberikan
kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya.
2. Menjamin
hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
contoh
yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain :
1.
Perkawinan Campuran
Dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Selama hampir setengah
abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara
indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun
1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir
kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk
istri dan anak. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan
campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan
yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir
dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam
UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga
negara asing.
Dengan demikian anak
dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua
atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.Anak yang lahir dari perkawinan campuran
memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda
sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua
kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda
tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
2.
Kewarganegaraan Ganda
Bila dikaji dari segi
hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi
masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas
nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara
nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain
tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan
antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal
anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan
yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam
hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil
yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak
menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti
hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan
dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan
darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal
tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari
negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu
ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal
dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah. Asas Ius
Soli; Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas Ius
Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan
hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga.Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Penduduk,
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan,
disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg
menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2.
Bukan
Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
3.
Warga
Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN
juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
4.
Bukan Warga Negara (orang asing), adalah
mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada
(Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
5.
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan
adalah:
a. Asas Ius Sanguinis (law of the blood),
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli (law of the soil) secara
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini.
6.
Permasalahan kewarganegaraan dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
e. Saran
Mungkin inilah yang
diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
InfoTekno.Muhamad Rayhan.26 Januari 2013.
http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/.Bahodopi 10 Maret
2015
Edu. 15 September 2014.
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/09/asas-asas-kewarganegaraan-indonesia.html. Bahodopi 10 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar