Kamis, 30 April 2015

MAKALAH PENDUDUK DALAM SUATU NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Makalah:


PENDUDUK DALAM SUATU NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA






KELAS X 
MATA PELAJARAN PKn
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2015

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan  sungguh berkat limpahan rahmat-Nya  kami dapat  menyelesaikan  penyusunan  makalah  ini  demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester II Kelas X.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga  dengan  segala  kerendahan  hati  kami  mengharapakan  saran  dan  kritik  yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Bahodopi, 10 Maret 2015

           Penyusun

DAFTAR ISI

                                                                                                            Halaman
HALAMAN COVER  ....................................................................................         i
KATA PENGANTAR ....................................................................................        ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................       iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.     LatarBelakang.............................................................................        1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................        2
C.     Tujuan dan Manfaat....................................................................        2

BAB II. PEMBAHASAN
A.     Penduduk dalam Suatu Negara .................................................        3
B.     Kewarganegaraan di Indonesia..................................................        4

BAB III. PENUTUP
A.     Kesimpulan ................................................................................      16
B.     Saran ..........................................................................................      17

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penduduk dalam Suatu Negara ?
1.      Apa Saja hal-hal Penting Mengenai Kewarganegaraan di Indonesia ?
2.      Tujuan dan Manfaat
a.      Tujuan
1.    Untuk Mengetahui Penduduk dalam Suatu Negara.
2.    Untuk Mengetahui Kewarganegaraan di Indonesia.
b.      Manfaat
1.      Sebagai sumber bacaan dan tambahan bagi semua pihak yang ingin mengetahui Penduduk dalam suatu Negara dan Kewarganegaraan di Indonesia.
2.      Sebagai bahan perbandingan dengan makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.






                                                                                

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penduduk dalam Suatu Negara
Salah satu unsur yang ada dalam suatu Negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang mendiami wilayah Negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dan pemerintah setempat. Secara sosiologi lazim disebut rakyat dari Negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
1.      Rakyat dapat dibedakan menjadi dua dalam hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara,
a.    Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu Negara (Menetap). Biasanya mereka disebut penduduk adalah orang yang lahir dan hidup secara turun temurun dalam suatu Negara tertentu.
b.    Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara untuk sementara waktu seperti turis mancanegara, orang-orang asing yang menjadi pelajar dan mahasiswa, serta orang-orang asing yang menjadi tenaga kerja dalam suatu Negara. Di Indonesia penduduk dan bukan penduduk mempunyai perbedaaan hak dan kewajiban. Perbedaan tersebut misalnya kepemilikan kartu tanda penduduk hanya bagi yang berstatus penduduk saja.
2.      Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu Negara ditinjau dari segi hokum terdiri dari,
a.       Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hokum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dapat pula diartikan bahwa yang menjadi warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi.
b.      Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contoh duta besar, konsuler, kontraktor asing, dan sebagainya.
B.     Kewarganegaraan di Indonesia
1.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
a.       A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.      Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
c.       UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
a.    setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
b.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
c.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
d.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
e.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
g.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
h.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.    anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
l.      anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
a.    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
b.    anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
c.    anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
d.   anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
2.      Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.    Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1.    Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyaim kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.    Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu Negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.    Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
2.    Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a.    Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.    Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2.      Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3.      Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3.      Masalah Kewarganegaraan
Karena penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan, antara lain;
1.    Apatride (tidak berkewarganegaraan), Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.
2.    Bipatride (berkewarganegaraan ganda), Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.
3.    Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 
Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut;
1.    Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya.
2.    Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
contoh yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain :
1.      Perkawinan Campuran
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
2.      Kewarganegaraan Ganda
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas Ius Soli; Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga.Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk. 
2.      Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
3.      Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
4.       Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
5.      Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
a.       Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.      Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini.
6.      Permasalahan kewarganegaraan dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 
e.       Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.





DAFTAR PUSTAKA

Blog Irma, 05 November 2012. http://irmawatikoee.blogspot.com/.Bahodopi, 10 Maret 2015.
InfoTekno.Muhamad Rayhan.26 Januari 2013. http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/.Bahodopi 10 Maret 2015







Tidak ada komentar:

Posting Komentar