Makalah:
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPSĖ” PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya
kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Simbatu, 24 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 5
C. Tujuan dan Manfaat....................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pemerintahan Republik............................................................... 3
B. Bentuk Pemerintahan Republik.................................................. 5
C. System Pemerintahan Republik.................................................. 7
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu didasarkan pada
Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Indonesia adalah negara yang
dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud republik?
2. Apa saja
bentuk-bentuk pemerintahan republik?
3. Apa yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial?
C. Tujuan dan
Manfaat
1.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian
republic.
b.
Untuk mengetahui
bentuk-bentuk pemerintahan republic.
c.
Untuk mengetahui system
pemerintan republic.
2.
Manfaat
a.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Bentuk
Pemerintahan Republik
b.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemerintahan
Republik
Republik berasal dari kata res
publica yang artinya kepentingan umum.Pemerintahan republik adalah
pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk
masa jabatan tertentu.
Indonesia adalah negara berbentuk
kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan
berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk
pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik
dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam
bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua
pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi.Selanjutnya menjelaskan negara
sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk
Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene
Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan
kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1.
Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara
secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang
dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya
adalah Monarkhi.
2.
Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara
secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga
kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya
adalah Republik.
Begitu halnya jika jalannya
pemerintahan bergantung pada dukungan parlemen dan di kepalai oleh
perdana mentri, kanselir, konsul atau sejenisnya maka disebut perlementer,
sedangkan jika jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka
disebutpresidensial.
B. Bentuk
Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
konstitusional dan republik parlementer.
a.
Republik absolut
Dalam sistem
republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai
politik.Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b.
Republik konstitusional
Dalam sistem
republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan.Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.Di samping itu,
pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.
Republik parlementer
Dalam sistem
republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara.Namun, presiden
tidak dapat diganggu-gugat.Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan
perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
C. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Untuk mengetahui sistem pemerintahan
presidensial, terlebih dahulu akan dibahas mengenai sistem pemerintahan.
a.
Sistem Pemerintahan
Dalam arti
yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Dalam arti yang sempit, pemerintaha
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga yaitu:
1.
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
2.
Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang
3.
Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu
negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya
dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet.Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan ministrial.
a.
Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu
kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh
presiden.Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para
menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada
presiden. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b.
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu
kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
b.
Sistem Pemerintahan
Presidensial dan Parlementem
Sistem
pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu:
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih
oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertangung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.
c.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal
itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti
dalam sistem parlementer.
e.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
b.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya
badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga
legislatif.
b.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemiihan umum dan memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
c.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
d.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini
berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas
anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
e.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki.Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.Ia hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
f.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet
maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan
parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen
baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
b.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet
dapat mengusai parlemen.
d.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem pemerintahan negara
secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial
(parlemen).Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif.Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar