Kamis, 30 April 2015

MAKALAH KEDAULATAN RAKYAT DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM

Makalah:

KEDAULATAN RAKYAT DALAM KONTEKS
NEGARA HUKUM





MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan  sungguh berkat limpahan rahmat-Nya  kami dapat  menyelesaikan  penyusunan  makalah  ini  demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga  dengan  segala  kerendahan  hati  kami  mengharapakan  saran  dan  kritik  yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Simbatu, 02 Desember 2014

           Penyusun
DAFTAR ISI

                                                                                                            Halaman
HALAMAN COVER  ....................................................................................         i
KATA PENGANTAR ....................................................................................        ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................       iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.     LatarBelakang.............................................................................        1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................        2
C.     Tujuan dan Manfaat....................................................................        3

BAB II. PEMBAHASAN
A.     Makna kedaulatan rakya ............................................................        3
B.     Sikap positif terhadap kedaulatan .............................................        4
C.     Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum .....................        6
D.     Perwujutan Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum ..        8
E.      Upaya perwujudan cita-cita dan nasional berdasarkan pancasila serta Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum..................................................................................        9

BAB III. PENUTUP
A.     Kesimpulan ................................................................................      
B.     Saran ..........................................................................................      

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaran negara, Istilah kedaulatan sendiri seringkali dijumpai atau ditemukan dalam berbagai macam pengertian, dan masing-masing memiliki perbedaan yang prinsipil. Misalnya pengertian kedaulatan apabila dimaknai dalam perspektif hukum Internasional lebih sering dipandang dalam konteks hubungan ekstern atau hubungan antar negara, sedangkan dalam perspektif hukum Tata Negara, pengertian dipandang dalam konteks hubunganintern yaitu hubungan negara ke dalam. Kedaulatan juga dipandang sebagai konsep mengenai kekuasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Pemaknaan kedaulatan seperti ini merupakan arti yang bersifat teknis ilmiah yaitu dengan mengidentikkannya dengan penyelanggaraan kegiatan bernegara. Ketika membicarakan mengenai kedaulatan dalam konteks penyelenggaraan negara maka muncullah suatu pertanyaan yaitu apa dan siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dan membuat keputusan akhir dalam kegiatan kenegaraan atau dalam bentuk pertanyaan darimanakah kedaulatan itu berasal atau bersumber sehingga padanya melekat kekuasaan tertinggi tersebut. Dalam kajian ilmu hukum dan ilmu politik dikenal adanya lima teori kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Raja, teori kedaulatan Rakyat, teori kedaulatan Negara, dan teori kedaulatan Hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.     Bagaimanakah Makna kedaulatan rakya?
2.     Bagaimanakah Sikap positif terhadap kedaulatan?
3.     Bagaimanakah Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum?
4.     Bagaimanakah Perwujutan Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum?
5.     Bagaimanakah Upaya perwujudan cita-cita dan nasional berdasarkan pancasila serta Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum?   
C.    Tujuan dan Manfaat
a.      Tujuan
1.    Untuk Mengetahui Makna kedaulatan rakya
2.    Untuk Mengetahui Sikap positif terhadap kedaulatan
3.    Untuk Mengetahui Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
4.    Untuk Mengetahui Perwujutan Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
5.    Untuk Mengetahui Upaya perwujudan cita-cita dan nasional berdasarkan pancasila serta Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
b.      Manfaat
1.      Sebagai sumber bacaan dan tambahan bagi semua pihak yang ingin mengetahui Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
2.      Sebagai bahan perbandingan dengan makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan sangat terkait dengan keberadaan suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Sebagaimana sudah disinggung di muka, kedaulatan rakyat berarti kekuasaan rakyat. Maksudnya, kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini, kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas negara. Dengan begitu, yang dimaksud adalah kekuasaan atas negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sistem yang kita kenal sebagai demokrasi tidak lain dijiwai oleh kedaulatan rakyat. Seperti sudah dibahas pada Bab IV, demokrasi hakikatnya merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Kedaulatan rakyat di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum berikut ini:
1.      Pancasila sila keempat.
2.      Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dan
3.       UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).
Tentunya kamu masih ingat isi dan bunyi dari ketiga sumber hukum yang menyatakan kedaulatan rakyat tersebut, bukan? Coba kamu sebutkan lagi bunyi dari masing-masing ketiganya. Lakukan hal ini di hadapan salah seorang temanmu secara bergantian. Kedaulatan disyaratkan harus memiliki empat sifat. Jika salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan itu menjadi kurang bermakna. Keempat sifat kedaulatan tersebut adalah permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
1.      Permanen (tetap) mengandung pengertian kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri. Kedaulatan suatu negara akan hilang jika negaranya telah bubar.
2.      Asli memiliki makna bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.      Bulat mengandung pengertian bahwa kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu hanya satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
4.       Tidak terbatas mengandung makna bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Jika terbatas, maka sifat tertinggi itu akan hilang.
B.     Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
a.       Keanggotaan MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, semuanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
b.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memberikan apresiasi yang bebas untuk menentukan aspirasi politiknya. Dengan UU tersebut pula memungkinkan berdirinya partai politik secara bebas.
c.        UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum memberikan jaminan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
d.      Keanggotaan DPR dan DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat, dan peranan DPR dan DPRD semakin dioptimalkan.
e.       Presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat merupakan wujud kedaulatan rakyat secara penuh.
f.       Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan diri dan kelompok, adu kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan meremehkan orang lain/kelompok. Contohnya, siapa pun yang terpilih sebagai ketua kelas, harus kamu terima dengan lapang dada karena keputusan tersebut adalah hasil dari musyawarah kelas.
g.      Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, ke keluargaan, musyawarah, saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa. Contohnya, membiasakan diri untuk selalu membantu sesama.
h.      Menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya, ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu.
i.        Menjunjung dan menghormati hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. Contohnya patuh terhadap kebijakan pemerintah yang tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat.
j.        Menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, bela negara, dan menghormati kebebasan beragama. Contohnya, ikut terlibat dalam kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat patriotisme, seperti upacara bendera dan pramuka.
C.    Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut,  di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.      Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3.      Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4.      Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5.      Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6.      Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7.      Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D.    Perwujudan kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia ada dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut:“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.      Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3.      Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4.      Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5.      Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6.      Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7.      Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
E.     Upaya perwujudan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan pancasila serta berkedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.      Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.      Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.      Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.      Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.      Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.      Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara ontologis, kekuasaan itu adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain. Dalam konteks negara hukum, sumber dan batas-batas kekuasaan ditentukan oleh hukum dan harus dipergunakan dalam koridor hukum. Dari epistemologis, supaya terhindar dari penumpukan kekuasaan yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maka dalam konsep negara hukum juga disyaratkan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Sedangkan secara aksiologis, kekuasaan yang bersifat menentukan tidak semata-mata karena diperoleh dengan cara menundukkan pihak yang lemah melalui kekuatan fisik, melainkan terletak dalam kekuasaan terhadap suara hati nurani manusia.
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). 
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum. Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut  :
·         MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 
·         DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 
·         Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. 
·         MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. 
·         BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudankedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. 
Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyattersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.      Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3.      Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4.      Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5.      Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6.      Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7.      Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
B.     Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.














DAFTAR PUSTAKA

Eddy Utomo. 04 Oktober 2014. http://pkn-ips.blogspot.com/2014/10/kedaulatan-rakyat-dalam-konteks-negara.html. Simbatu 02 Desember 2014

Teori Kedaulatan. Jumat 04 April 2014. http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/teori-kedaulatan.html. Simbatu 02 Desember 2014

Marbloobest. Minggu, 19 Oktober 2014. http://markusmatulessyblog.blogspot.com/2014/10/cita-cita-tujuan-dan-lainya-tugas-pkn.html. Simbatu 02 Desember 2014

 


http://mifrahnur.blogspot.com/2013/05/makna-kedaulatan-rakyat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar