Makalah:
KEDAULATAN RAKYAT DALAM KONTEKS
NEGARA HUKUM
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Simbatu, 02 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat.................................................................... 3
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Makna kedaulatan rakya ............................................................ 3
B. Sikap positif terhadap
kedaulatan ............................................. 4
C. Kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hokum ..................... 6
D. Perwujutan Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum .. 8
E. Upaya perwujudan cita-cita dan nasional berdasarkan
pancasila serta Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum.................................................................................. 9
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................
B. Saran ..........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaran negara,
Istilah kedaulatan sendiri seringkali dijumpai atau ditemukan dalam berbagai
macam pengertian, dan masing-masing memiliki perbedaan yang prinsipil. Misalnya
pengertian kedaulatan apabila dimaknai dalam perspektif hukum Internasional
lebih sering dipandang dalam konteks hubungan ekstern atau hubungan antar negara,
sedangkan dalam perspektif hukum Tata Negara, pengertian dipandang dalam
konteks hubunganintern yaitu
hubungan negara ke dalam. Kedaulatan juga dipandang sebagai konsep mengenai
kekuasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Pemaknaan kedaulatan seperti
ini merupakan arti yang bersifat teknis ilmiah yaitu dengan mengidentikkannya
dengan penyelanggaraan kegiatan bernegara. Ketika membicarakan mengenai
kedaulatan dalam konteks penyelenggaraan negara maka muncullah suatu pertanyaan
yaitu apa dan siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dan membuat keputusan
akhir dalam kegiatan kenegaraan atau dalam bentuk pertanyaan darimanakah
kedaulatan itu berasal atau bersumber sehingga padanya melekat kekuasaan
tertinggi tersebut. Dalam kajian ilmu hukum dan ilmu politik dikenal adanya
lima teori kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Raja,
teori kedaulatan Rakyat, teori kedaulatan Negara, dan teori kedaulatan Hukum.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Makna kedaulatan rakya?
2.
Bagaimanakah Sikap positif terhadap kedaulatan?
3.
Bagaimanakah Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum?
4.
Bagaimanakah Perwujutan Kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hokum?
5.
Bagaimanakah Upaya perwujudan
cita-cita dan nasional berdasarkan pancasila serta Kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hokum?
C. Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Makna kedaulatan rakya
2.
Untuk Mengetahui Sikap positif terhadap kedaulatan
3.
Untuk Mengetahui Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
4.
Untuk Mengetahui Perwujutan Kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hokum
5.
Untuk Mengetahui Upaya perwujudan
cita-cita dan nasional berdasarkan pancasila serta Kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hokum
b. Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Kedaulatan
Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan sangat
terkait dengan keberadaan suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan yang
tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan salah satu syarat berdirinya
suatu negara. Sebagaimana sudah disinggung di muka, kedaulatan rakyat berarti
kekuasaan rakyat. Maksudnya, kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat.
Dalam konteks ini, kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas negara.
Dengan begitu, yang dimaksud adalah kekuasaan atas negara berada di tangan
rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sistem yang kita kenal sebagai demokrasi tidak lain dijiwai oleh
kedaulatan rakyat. Seperti sudah dibahas pada Bab IV, demokrasi hakikatnya
merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi
tidak langsung. Kedaulatan rakyat di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber
hukum berikut ini:
1.
Pancasila sila keempat.
2.
Pembukaan UUD 1945
alinea keempat, dan
3.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).
Tentunya kamu masih
ingat isi dan bunyi dari ketiga sumber hukum yang menyatakan
kedaulatan rakyat tersebut, bukan? Coba kamu sebutkan lagi bunyi dari
masing-masing ketiganya. Lakukan hal ini di hadapan salah seorang temanmu
secara bergantian. Kedaulatan disyaratkan harus memiliki empat sifat. Jika
salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan itu menjadi
kurang bermakna. Keempat sifat kedaulatan tersebut adalah permanen, asli,
bulat, dan tidak terbatas.
1.
Permanen (tetap)
mengandung pengertian kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
Kedaulatan suatu negara akan hilang jika negaranya telah bubar.
2.
Asli memiliki makna
bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.
Bulat mengandung
pengertian bahwa kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu
hanya satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
4.
Tidak
terbatas mengandung makna bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Jika
terbatas, maka sifat tertinggi itu akan hilang.
B.
Sikap Positif terhadap
Kedaulatan Rakyat
a. Keanggotaan
MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, semuanya dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam pemilihan umum.
b. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik memberikan kesempatan kepada warga
negara untuk memberikan apresiasi yang bebas untuk menentukan aspirasi politiknya.
Dengan UU tersebut pula memungkinkan berdirinya partai politik secara bebas.
c. UU
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum memberikan jaminan kepada warga negara
untuk menyampaikan aspirasi politiknya dengan langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
d. Keanggotaan
DPR dan DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat, dan peranan DPR dan DPRD
semakin dioptimalkan.
e. Presiden
dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat merupakan
wujud kedaulatan rakyat secara penuh.
f. Menghindari
sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan diri dan kelompok, adu kekuatan,
keras kepala, ekstrem, dan meremehkan orang lain/kelompok. Contohnya, siapa pun
yang terpilih sebagai ketua kelas, harus kamu terima dengan lapang dada karena
keputusan tersebut adalah hasil dari musyawarah kelas.
g. Membina
dan membiasakan sikap perilaku demokratis, ke keluargaan, musyawarah, saling
mengalah, toleransi, dan tenggang rasa. Contohnya, membiasakan diri untuk
selalu membantu sesama.
h. Menggunakan
hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya, ikut terlibat
langsung dalam pelaksanaan Pemilu.
i.
Menjunjung dan
menghormati hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. Contohnya patuh terhadap
kebijakan pemerintah yang tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat.
j.
Menumbuhkan semangat
nasionalisme, patriotisme, bela negara, dan menghormati kebebasan beragama.
Contohnya, ikut terlibat dalam kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat
patriotisme, seperti upacara bendera dan pramuka.
C. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan
kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan
demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang
dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah
didasarkan pada aturan hukum.
Dalam
konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan
negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus
untuk kekuasaan membuat
undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR
dan DPD, Presiden, MA dan MK,
serta BPK. MPR
memiliki kekuasaan untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
DPR dan DPD memiliki
kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan
keuangan.
Dalam
prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik
Indonesia menjamin adanya kesamaan
dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap
warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan
hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh
karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring
dengan kedaulatan hukum
maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap
penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum.
Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak
asasi manusia. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut,
di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Efektivitas
dan efisiensi peran lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
2.
Pelaksanaan prinsip
kesamaan di dalam
hukum dan pemerintahan “equality before
the law” bagi seluruh warga
negara Indonesia.
3.
Adanya jaminan
negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4.
Adanya
supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan hukum yang berlaku.
6.
Penyelenggaran
proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7.
Penyelenggaran
Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil
(Jujur dan Adil).
D.
Perwujudan kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hokum
Penegasan kedaulatan
rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia ada dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai
berikut:“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”,
Ayat (3).
Dengan demikian,
kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun
diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan
hukum.
Beberapa hal yang
dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di
antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Efektivitas dan efisiensi peran
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam
hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga
negara Indonesia.
3.
Adanya jaminan negara terhadap
perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4.
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan
kedaulatan rakyat.
5.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat
kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6.
Penyelenggaran proses peradilan
administrasi yang bebas dan mandiri.
7.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan
demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas,
dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
E. Upaya
perwujudan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan pancasila serta
berkedaulatan rakyat dalam konteks Negara hokum
Dalam rangka
perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat
dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan kepastian dan perlidungan
hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai
yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.
Menyediakan sarana pendidikan yang
memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.
Memberikan biaya pendidikan gratis
terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.
Menyediakan infrastruktur serta sarana
transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat
menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh
warga negara.
7.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam
rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian
dunia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
ontologis, kekuasaan itu adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan
kehendaknya atas pihak lain. Dalam konteks negara hukum, sumber dan batas-batas
kekuasaan ditentukan oleh hukum dan harus dipergunakan dalam koridor hukum.
Dari epistemologis, supaya terhindar dari penumpukan kekuasaan yang dapat
mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maka dalam konsep negara hukum
juga disyaratkan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Sedangkan secara
aksiologis, kekuasaan yang bersifat menentukan tidak semata-mata karena
diperoleh dengan cara menundukkan pihak yang lemah melalui kekuatan fisik,
melainkan terletak dalam kekuasaan terhadap suara hati nurani manusia.
Penegasan kedaulatan
rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia
termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”,
Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”,
Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan berada
di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan
oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum. Dalam konteks
negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran
lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan
menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check
and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus
untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan
eksekutif dan legislatif.
Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan
dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan
negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK.
Pembagian tersebut adalah sebagai berikut :
·
MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
·
DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk
undang-undang.
·
Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang.
·
MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang
peradilan.
·
BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan
keuangan.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan
hukum “equality before the law” perwujudankedaulatan rakyat diimplementasikan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat
(1) yang menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya
kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan
warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia
serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka
mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan
hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan
kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum.
Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif
dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap
sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyattersebut, di antaranya adalah
sebagai berikut.
1.
Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
2.
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan
pemerintahan “equality before the law” bagi
seluruh warga negara Indonesia.
3.
Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi
warga negara Indonesia.
4.
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan
rakyat.
5.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan
rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan hukum yang berlaku.
6.
Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang
bebas dan mandiri.
7.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi
diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil
(Jujur dan Adil).
B. Saran
Mungkin inilah yang
diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Eddy Utomo. 04 Oktober 2014. http://pkn-ips.blogspot.com/2014/10/kedaulatan-rakyat-dalam-konteks-negara.html.
Simbatu 02 Desember 2014
Teori Kedaulatan. Jumat 04 April
2014. http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/teori-kedaulatan.html.
Simbatu
02 Desember 2014
Marbloobest. Minggu, 19 Oktober
2014. http://markusmatulessyblog.blogspot.com/2014/10/cita-cita-tujuan-dan-lainya-tugas-pkn.html.
Simbatu
02 Desember 2014
http://mifrahnur.blogspot.com/2013/05/makna-kedaulatan-rakyat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar