Makalah:
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Bahodopi, 01 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat.................................................................... 3
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Perdamaian Dunia..................................................... 4
B. Mewujudkan Perdamaian Dunia................................................ 5
C. Partisiapasi Indonesia Bagi
Perdamaian Dunia.......................... 7
D. Keamanan dan Pertahanan Negara ............................................ 13
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................ 15
B. Saran .......................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. “
Pembagian kekuasaan pemerintahan
seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris,
Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh
Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam
pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian
kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah
Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal
garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh
dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica,
seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.
Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia ?
4.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 ?
5.
Bagaimana Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Menurut UUD 1945 ?
6.
Bagaimana Sistem Check and Balances Menurut UUD 1945 ?
C. Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertian
Sistem Pemerintahan.
2. Untuk
mengetahui Sistem
Pemerintahan di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia.
4. Untuk
mengetahui Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945.
5. Untuk
mengetahui Sistem Pembagian
Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945.
6. Untuk
mengetahui Sistem
Check and Balances Menurut UUD 1945.
7. Untuk
mengetahui sistem pertahanan dan keamanan negara.
b. Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Sistem
Pemerintahan Indonesia.
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.
Pemerintahan adalaha
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang
luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan
dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
2.
Kekuasaan Legislatif
yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
3.
Kekuasaan Yudikatif
yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Tidak satupun pasal
dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahan Negara
RI adalah sistem presidensial. Namun
prinsip sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan
UUD 1945, sebagai berikut :
a.
Pasal 4 ayat 1 UUD 45 :
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”
b.
Pasal 17 ayat 1 :
“Presiden dibantu oleh menteri Negara”
c.
Pasal 17 ayat 2 : “
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”
d.
Pasal 17 ayat 3 :
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”
e.
Pasal 17 ayat 4 :
“Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam
undang-undang.
Dari ketentuan UUD 45
di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial
:
a.
Presiden sebagai kepala
negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
b.
Presiden adalah pihak
yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
c.
Para menteri
bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
d.
Masa jabatan menteri
tergantung kepercayaan dari presiden. Presiden
dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena
presiden memiliki hak prerogative.
Apabila kita bicara
sistem pemerintahan Indonesia
pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan
Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung
jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai
pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau
terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu
oleh KNIP (Komite Nasional
Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan
Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan
November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu
tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem
Pemerintahan Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit presiden tangal 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem politik dalam
negeri tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga
mengakibatkan pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27
Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi ( Republik Indonesia Serikat-RIS),
menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala
pemerintahan di tangan Perdana Menteri. Lembaga
Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan
BPK. Presiden tidak dapat
salah atau dipersalahkan atau (The King can do no wrong). Kabinet bertanggung jawab pada
parlemen.
Begitu juga dengan
sistem pemerintahan pada masa UUD
Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya
adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA. Menurut UUDS 1950, Presiden sebagai kepala Negara dan
tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para
menterinya. Presiden tidak
bisa diganggu gugat.
C. Pembagian
Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
Susunan organisasi
negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Pertimbagan Agung (DPA)
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkmah
Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan
itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga
Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara,
sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA
dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara
Sementara itu menurut
hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
a.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
b.
Presiden
c.
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
d.
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
e.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
f.
Mahkmah Agung (MA)
g.
Mahkamah Konstitusi
(MK)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain,
UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah
badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara
badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
1.
Sebelum Perubahan
a.
MPR, sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih
Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
b.
Presiden, yang
berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan
kedalam beberapa jenis:
-
Kekuasaan
penyelenggaran pemerintahan;
-
Kekuasaan didalam
bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
-
Kekuasaan dalam bidang
yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
-
Kekuasaan dalam bidang
hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
c.
DPR, sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk
undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
d.
DPA, yang berkedudukan sebagai badan
penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden
dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
e.
BPK, sebagai
“counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab
keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
f.
MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi
yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
pemerintah.
2.
Setelah Perubahan
a.
MPR, Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b.
DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat,
mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan
DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.
DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara
Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
d.
BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
e.
Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima
duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan
mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden
dalam masa jabatannya.
f.
Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),
badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara
dan lain-lain.
g.
Mahkamah Konstitusi,
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian
of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD,
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara
lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat
timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau
searah saja.
D. Sistem
Checks and Balances menurut UUD 1945
Didalam konstitusi
negara republik Indonesia (UUD 1945) telah mengatur tentang sistem checks and balancesantara
lembaga-lembaga negara baik itu lembaga eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
Dalam melaksanakan uji
materi atau judicial review,
yakni menentukan apakah isi suatu peraturan baik itu Undang-Undang (UU),
Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah
(Perda) dan aturan lainnya yang diatur dalam undang-undang, sudah sesuai atau
tidak dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Oleh sebab itu
yang diuji ialah isi/substansi/materi suatu peraturan perundang-undangan, hak
inilah yang disebut dengan hak judicial
review (uji materi).
Institusi/ lembaga yang
mengawal dan menjaga konstitusi secara yuridis
formal, biasanya mempunyai hak menguji secara material undang-undang, yakni
menguji suatu undang-undang apakah bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
yaitu UUD atau tidak. Fungsi dasar institusi tersebut, adalah untuk menjaga dan
mengawasi agar suatu peraturan yaitu undang-undang tidak sampai melebihi atau
bahkan mengurangi ketentuan yang ada pada UUD, selain itu juga agar tidak
sampai terjadi penyimpangan terhadap UUD oleh si pembuat undang-undang atau
peraturan lainnya. Dalam sistematika ketatanegaraan RI hak tersebut diatas
hanya dimiliki oleh mahkamah konstitusi, dan bukan oleh mahkamah agung RI.
Beda halnya dengan
mahkamah agung, mahkamah ini hanya diberikan wewenang yang boleh dikatakan
terbatas karena hanya menguji peraturan yang ada dibawah undang-undang. Dengan
kata lain, mahkamah agung hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau
tidaknya suatu peraturan dibawah undang-undang, dengan suatu asumsi bahwa
bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi derajadnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pembagian
kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias
Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan
untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias
Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan
masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang
bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas
melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945
penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara
merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan
bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau
wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin
pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur
didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian
kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup
kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan
di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam
penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat
diatas segalanya.
B. Saran
Mungkin inilah yang
diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar