Makalah:
KEDUDUKAN DAN PERAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya
kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Simbatu, 24 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat.................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintah Daerah.................................................... 3
C. Peran Pemerintah Daerah............................................................ 6
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh
lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga
merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan
negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang
cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di
berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang
diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan
birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar
pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Pemerintah
Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota,
dan Perangkat
Daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
daerahkota.
Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyaipemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih
secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud pemerintah daerah ?
2. Bagaimanakah
kedudukan pemerintah daerah ?
3. Apa saja
peran pemerintah daerah ?
C. Tujuan dan
Manfaat
1.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pemerintah
daerah
b.
Untuk mengetahui kedudukan
pemerintah daerah
c.
Untuk mengetahui peran
pemerintah daerah
2.
Manfaat
a.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah.
b.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pemerintahan Daerah
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945
menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka
Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi : “Negara Kesatuan
Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945
menyebutkan bahwa:“pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat
menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk
mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.
Definisi Pemerintahan Daerah di
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut:“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah
seperti yang telah dikemukakan diatas,maka yang dimaksud
pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara
pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
B. Kedudukan Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah
adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan
secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut, dengan mengingati bahwa
tugas dan wewenang DPRD menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan antara
lain bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, maka pemilihan secara demokratis dalam Undang-undang
ini dilakukan oleh rakyat secara langsung. Kepala daerah dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah, dan perangkat daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau
memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Susunan dan kedudukan DPRD yang mencakup keanggotaan,
pimpinan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, penggantian antar waktu,
alat kelengkapan, protokoler, keuangan, peraturan tata tertib, larangan dan
sanksi, diatur tersendiri didalam Undang-Undang mengenai Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-undang tersebut dan yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut baik
yang bersifat penegasan maupun melengkapi diatur dalam undang-undang ini.
Melalui undang-undang ini Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. KPUD yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah KPUD
sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat. Untuk itu, tidak perlu dibentuk dan ditetapkan KPUD dan keanggotaannya
yang baru. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka
DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan Berita Acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula
selaku wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang
setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki
kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini
tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
C. Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah selaku pemegang kekuasaan
eksekutif dibedakan dalam dua pengertian yuridis, yakni:
1.
Selaku alat kelengkapan negara yang bertindak untuk
dan atas nama negara yang kekuasaannya melekat pada kedudukan seorang kepala
negara.
2. Selaku
pemegang kekuasaan tertinggi atas penyelenggaraan pemerintahan atau selaku
administrator negara (pejabat atau badan atas usaha negara)
Pemerintahan
adalah berkenaan dengan sistem, fungsi, cara, perbuatan, kegiatan, urusan, atau
tindakan memerintah yang dilakukan atau diselenggarakan atau dilaksanakan oleh
pemerintah. Eksekutif adalah cabang kekuasaan dalam negara yang melaksanakan
kebijakan publik (kenegaraan dan atau pemerintahan) melalui peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif maupun atas
inisiatif sendiri.
Administrasi
(negara) adalah badan atau jabatan dalam lapangan kekuasaan eksekutif yang
mempunyai kekuasaan mandiri berdasarkan hukum untuk melakukan
tindakan-tindakan, baik di lapangan pengaturan maupun penyelenggaraan
administrasi (negara).
Berkaitan
hubungan antara pemerintahan dan administrasi negara, maka didalam organisasi
modern sebagaimana negara dan perangkatnya, Max Weber mengintroduksi
terminologi birokrasi dengan mengatakan sebagai berikut: (Dahl, 1994: 13)
Pemerintah
tidak lain adalah yang berhasil menopang klaim bahwa perintahlah yang secara
eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan aturan-aturannya
dalam suatu batas wilayah tertentu. Sedangkan dalam pelaksanaan organisasi
pemerintahan dibentuk birokrasi.
Tugas pokok
pemerintahan adalah pelayanan yang membuahkan kemandirian, pembangunan
menciptakan kemakmuran. Sedangkan Birokrasi itu sendiri dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1. Birokrasi
patrimonial yang berfungsi berdasarkan nilai-nilai tradisional yang tidak
memisahkan antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab dinas dengan urusan
pribadi pejabat.
2. Birokrasi
modern (rasional) dicirikan dengan adanya spesialisasi, hukum, pemisahan tugas
dinas dan urusan pribadi.
Lebih jauh
berkaitan dengan birokrasi publik di Indonesia, Miftah Thoha (Miftah Thoha,
2000: 4-5) memberikan catatan tentang restrukturisasi dan reposisi birokrasi
publik.Sekurangnya terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu aspek
penegakan demokrasi, aspek perubahan sistem politik, dan aspek perkembangan
teknologi informasi.
1. Aspek
Penegakan Demokrasi: Prinsip demokrasi yang paling urgen adalah meletakkan
kekuasaan pada rakyat dan bukan pada penguasa. Oleh karena itu struktur
kelembagaan pemerintah yang disebut birokrasi tidak dapat lepas dari kontrol rakyat.
Wujud kekuasaan dan peran rakyat ialah bahwa pada setiap penyusunan birokrasi
harus berdasarkan undang-undang. Berdasarkan undang-undang, rakyat terlibat
dalam mendesain dan menetapkan lembaga-lembaga pemerintahan atau birokrasi di
pusat maupun di daerah.
2.
Aspek Perubahan Sistem Politik: Era reformasi saat ini
sungguh menghadapi persoalan kondisi mental, sikap dan perilaku politik warisan
rezim terdahulu terutama dalam kerangka single majority Golongan Karya. Pada
masa orde baru semua posisi jabatan dalam organisasi publik ditempati oleh
kader-kader Golkar. Oleh karena itu tidak dapat dibedakan manakah yang
“birokrat tulen” dan manakah “birokrat partisan” Struktur organisasi publik
berkembang antara pejabat birokrasi dan pejabat politik. Semua organisasi
pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dan nonkarier, antara jabatan
birokrasi dan jabatan politik.
3. Aspek
Perkembangan Teknologi Informasi: Kemajuan jaman dan perubahan global telah
menjadikan cara kerja suatu birokrasi dengan menggunakan teknologi informasi.
Cara demikian telah menciptakan “birokrasi tanpa batas dan tanpa kertas”
Berdasarkan kondisi demikian, maka tatanan organisasi akan berubah menjadi
lebih pendek dan ramping. Sesuai dengan asas demokrasi, kewenangan birokrasi
menjadi tidak hanya berada pada tataran penguasa melainkan tersebar dimana-mana
(decentralized). Birokrasi tanpa batas dan tanpa kertas telah menjadikan
birokrasi tidak lagi secara tegas mengikuti garis hirarki. Struktur organisasi
bersifat ad-hoc, komite, dan matrik akan menjadi model organisasi mendatang,
yang sering disebut sebagai organisasi struktur logis (logical structure).
Menurut Max
Weber (Dahl, 1994:13), pemerintah tidak lain adalah yang berhasil menopang
klaim bahwa perintahlah yang secara eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik
untuk memaksakan aturan-aturannya dalam suatu batas wilayah tertentu. Sedangkan
dalam pelaksanaan organisasi pemerintahan dibentuk birokrasi.
Sedangkan
tugas pokok pemerintahan adalah pelayanan yang membuahkan kemandirian,
pembangunan menciptakan kemakmuran.Pada suatu pemerintahan terdapat fungsi
legislasi.Fungsi legislasi secara umum adalah fungsi untuk membuat peraturan
perundang-undangan atau pembuatan kebijakan.Mengacu pada pengertian ini,
kewenangan legislasi sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh parlemen (DPR/DPRD),
tetapi juga oleh institusi-institusi lain seperti eksekutif serta yudikatif.
Akan tetapi kajian modul ini hanya akan berfokus pada peran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai
dengan UU nomor 22 tahun 2003 (tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), DPRD merupakan sebuah lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah
provinsi/kabupaten/kota.Dalam UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan
Daerah) menyebutkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.Sebagai sebuah lembaga
pemerintahan di daerah atau unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD
mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Untuk fungsi
legislasi sendiri, terdapat beberapa peraturan perundangan yang mengatur
pelaksanaan fungsi ini, antara lain:
1. Undang-Undang
nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Peraturan
Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Fungsi
legislasi dari DPRD adalah bersama-sama dengan Kepala Daerah membuat dan menetapkan
Perda, yang berfungsi sebagai:
1.
Perda sebagai arah pembangunan
Sebagai
kebijakan publik tertinggi di daerah, Perda harus menjadi acuan seluruh
kebijakan publik yang dibuat termasuk didalamnya sebagai acuan daerah dalam
menyusun program pembangunan daerah.Contoh konkritnya adalah Perda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) atau Rencana Strategik Daerah (RENSTRADA).
2.
Perda sebagai Arah Pemerintahan di Daerah
Sesuai
dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 serta UU Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka ditetapkan
asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Dalam
penerapan asas tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih
dan bebas dari KKN, maka asas-asas tersebut merupakan acuan dalam penyusunan
Perda sebagai peraturan pelaksanaannya di daerah.
Fungsi penganggaran merupakan salah
satu fungsi DPRD yang diwujudkan dengan menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) bersama-sama pemerintah daerah.Dalam melaksanakan
fungsi penganggaran tersebut DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, bukan
reaktif, dan bukan hanya sebagai lembaga legitimasi usulan APBD yang diajukan
pemerintah daerah.
Fungsi
penganggaran memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat, karena APBD yang dihasilkan oleh fungsi penganggaran DPRD
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
APBD sebagai fungsi kebijakan fiscal
Sebagai
cerminan kebijakan fiskal, APBD memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:
a.
Fungsi alokasi, Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran,
mengurangi pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian. APBD harus dialokasikan sesuai dengan skala prioritas yang telah
ditetapkan.
b.
Fungsi distribusi, Fungsi distribusi mengandung arti
bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jika
fungsi distribusi APBD berjalan dengan baik, maka APBD dapat mengurangi
ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal.
c.
Fungsi stabilisasi. Fungsi stabilisasi mengandung arti
bahwa APBD merupakan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian daerah.
2.
APBD sebagai fungsi investasi daerah
Dalam
pandangan manajemen keuangan daerah, APBD merupakan rencana investasi daerah
yang dapat meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena
itu, APBD harus disusun sebaik mungkin agar dapat menghasilkan efek ganda
(multiplier effect) bagi peningkatan daya saing daerah yang pada akhirnya akan
meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan.
3.
APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah
Sebagai
fungsi manajemen pemerintahan daerah, APBD mempunyai fungsi sebagai pedoman
kerja, alat pengendalian (control), dan alat ukur kinerja bagi pemerintah
daerah. Dengan kata lain, dipandang dari sudut fungsi manajemen pemerintah
daerah, APBD memiliki fungsi perencanaan, otorisasi, dan pengawasan. Dalam
penjelasan PP Nomor 58/2005, fungsi perencanaan, otorisasi, dan pengawasan
didefinisikan sebagai berikut:
a.
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
b.
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
c.
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Urusan pemerintahan
kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian
pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan
pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Hak dan kewajiban
daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang
dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang
telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien,
efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada
peraturan perundang-undangan ( Rozali Abdullah, 2007 : 27-30).
Dengan
demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur
dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah agar
penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Law Learning Center.minggu 28 april 2013.http://dianchocho.blogspot.com/2013/04/pengertian-fungsi-dan-asas-pemerintahan.html.bahodopi.26november 2014
Hesti medianti blog.http://hesti-medianti.blogspot.com/2012/02/makalah-lembaga-dan-susunan.html.bahodopi.26 november 2014
Kebijakan publik.selasa 06 april 2010.http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04/fungsi-dan-peran-pemerintah-daerah.html.bahodopi.26
november 2014
ijin copas tugas mas
BalasHapus