Makalah:
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI
BERDASARKAN PANCASILA
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Fatufia, 23 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat.................................................................... 3
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintah.................................................... 4
B. Demokrasi Pancasila................................................................... 5
C. Pengertian Demokrasi Pancasila................................................. 5
D. Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila.................. 9
E. Fungsi Demokrasi Pancasila ...................................................... 13
F. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila ........................................... 14
G. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila .................................................... 15
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................ 18
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara
mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.Kehendak
rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem
politik demokrasi.Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini
karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.Negara yang tidak
memegang demokrasi disebut negara otoriter.Negara otoriter pun masih mengaku
dirinya sebagai negara demokrasi.Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.Sejak merdeka, perjalanan kehidupan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi
Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi
Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan
pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi.Setelah
reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia
luar.Reformasi telah melahirkan empat orang presiden.Mulai dari BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi
yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto
dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera
Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa
Indonesia.“Apakah demokrasi itu?Demokrasi adalah ’pemerintahan
rakyat’.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih
langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara dibentuk oleh
negara.Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur
politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut
meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.Perkembangan demokrasi turut
meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan
diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau
rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati
kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan
sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa
dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa
kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi
atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi
negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang
menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian sistem pemerintahan?
2. Apa
pengertian demokrasi pancasila?
3. Bagaimana
sistem pemerintahan demokrasi pancasila?
4. Apa fungsi
demokrasi pancasila ?
5. Apa saja
prinsif pokok demokrasi pancasila ?
6. Apa ciri
demokrasi pancasila?
7. Bagaimana
perkembangan demokrasi pancasila di Indonesia?
C. Tujuan dan
Manfaat
1.
Tujuan
a.
Untuk Mengetahui pengertian sistem
pemerintahan?
b.
Untuk Mengetahui pengertian demokrasi
pancasila?
c.
Untuk Mengetahui sistem pemerintahan
demokrasi pancasila?
d.
Untuk Mengetahui fungsi demokrasi
pancasila ?
e.
Untuk Mengetahuiprinsip pokok
demokrasi pancasila ?
f.
Untuk Mengetahui ciri demokrasi
pancasila?
g.
Untuk Mengetahui perkembangan demokrasi pancasila
di Indonesia?
2.
Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Sistem
Pemerintahan Demokrasi berdasarkan pancasila
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang
memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan
adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur
individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara
lain. Pemerintahan merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan.
Tata cara pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam
sebuah consensus awal pembentukan Negara.
Bangsa Indonesia sejak awal
mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi
kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut
tertuang dalam peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks
proklamasi. Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut Pancasila
sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan
segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun
yudikatif.
Sistem pemerintahan di Indonesia
cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah di terapkan oleh
penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam
rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu
politik global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia mengadopsi sistem
presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali kepada sistem
presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih condong kearah quasi
presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensial lagi.
B. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang secara resmi
mengkristal didalam UUD 1945 dan yang saat berlaku di Indonesia biasa di sebut
“Demokrasi Pancasila”. Meskipun sebenarnya dasar-dasar konstitusional bagi
demokrasi di Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang ini sudah ada dan
berlaku jauh sebelum tahun 1965 tetapi istilah “Demokrasi Pancasila” itu baru
dipopulerkan sesudah lahir Orde Baru (1966).
Kendati secara retorik dan “resmi”
sering dinyatakan bahwa “Demokrasi Pancasila” merupakan koreksi total atas
sistem-sistem demokrasi yang “menyimpang” dalam masa-masa sebelumnya, namun
praktek-praktek politik seperempat abad terakhir memperlihatkan masih
berlimpahnya distorsi.
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam
sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas
antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh
Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh
DPR.
C. Pengertian Demokrasi Pancasila
Secara teoritis banyak yang
menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak individu,
karena di Negara-negara liberal ataupun komunis disaksikan keruntuhan
ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat drngan berbagai pola dan
model yang berkembang pada masing-masing system politik pemerintahan.
Demos berarti rakyat dan cratein
berarti kekuasaan, dengan demikian kekuasaan ada ditangan rakyat,dalam arti
kekuasaan untuk, oleh, dan dari rakyat banyak. Lebih diharapkan agar terjadi
kebebasan berkarya, kebebasan menampilkan kebolehan dan penemuan ilmiah,
kebebasan pers, kebebasan berpendapat, yang pada gilirannya cenderung melupakan
dan mengabaikan pertimbangan agama (religious).
Bersamaan dengan munculnya Negara
sebagai organisasi terbesar yang relative awet dan kokoh dalam kehidupan
bermasyarakat, maka pemerintahan mutlak harus ada untuk membarenginya.Yaitu munculnya
keberadaan dua kelompok, yaitu pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
Demokrasi pancasila berusaha untuk
menyeimbangkan apa yang dibicarakan tersebut di muka. Hak-hak individu yang
tertera dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan” harus diseimbangkan dengan sila ketiga
“Persatuan Indonesia” yang memuat peraturan dalam mewujudkan kesatuan.Hal ini
karena sila-sila pancasila itu sendiri harus saling kait dan menguatkan.
Uraian tentang topik ini juga ada
pengertian harfiah tanpa mengabaikan pengertian umumnya meskipun hingga saat
ini belum diperoleh suatu kesepakatan tentang pengertian umum demokrasi
pancasila apabila suatu definisi ilmiah. Berikut ini akan di uraikan secara berturut-turut:
1.
Pengertian harfiah
Demokrasi
pancasila, sepintas lalu dapat diartikan sebagai “pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila”, atau “ pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip dasar yaitu sila-sila
pancasila”.
Pengertian
harfiah tersebut diatas ini adalah pengertian yang tercipta dari perpaduan
pengertian kata demokrasi dan pengertian kata pancasila. Dari pengertian tersebut
diperoleh gambaran bahwa:
a.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat
yang digunakan oleh pemerintah/bangsa indonesia adalah sistem pemerintahan
rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa
indonesia (pancasila) hasil masyarakat/bangsa indonesia semdiri.
b.
Demokrasi yang berarti pemerintahan
rakyat , pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas indonesia.
c.
Demokrasi pancasila atau pemerintahan
rakyat yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi atau tindak
lanjut dari komitmen masa orde baru yakni pelaksanaan pancasila dan uud 1945
secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan/politik.
d.
Untuk melaksanakan demokrasi
pancasila dengan baik, prasyarat utamanya adalah pemahaman/penghayatan
sungguh-sungguh akan akan nilai falsafat pancasila.
e.
Melaksanakan demokrasi pancasiladengan
benar berarti mengamalkan pancasila melaui politik pemerintahan.
2.
Pengertian Umum Populer
Melaui sub
topik ini akan diketengahkan beberapa rumusan pengertian umum tentang
pengertian demokrasi pancasila baik yang bersifat popular maupun yang merupakan
pendapat para sarjana yang tercantum didalam berbagai karya ilmiah/ karya
tulis.
a.
Pengertian umum popular
Pengertian kata pancasila dalam
ungkapan demokrasi pancasila, tidak terungkap melalui rumusan tersebut. Atau
dengan perkataan lain, pengertian demokrasi pancasila menurut rumusan tadi
hanya ,mengeksplisitkan satu prinsip dasar yaitu sila ke-4 dari kelima
pancasila.
Disamping rumusan pengertian di atas,
ada pula rumusan lainnya, yaitu: “ Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social-budaya sekaligus”. Maksudnya,
ialah bahwa demokrasi pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, dan social-budaya.
b.
Pengertian Para Ahli
Karya tulis tentang demokrasi
Pancasila yang sedang beredar sehingga saat ini tercatat sangat-sangat terbatas
juimlahnya.
Dari karya-karya yang telah ada dapat
dibaca rumusan tentang pengertian demokrasi yang berbeda-beda aksentuasinya
karena berbeda-beda pula sudut tinjauannya. Rumusan-rumusan yang dimaksudkan,
di antaranya:
Prof. Dr.
Hazairin, S.H.,
“Demokrasi Pancasila, sebagai istilah
dipergunakan oleh MPRS 1968 ialah pada dasarnya demokrasi sebagaimanayang telah
dipraktekkan oleh semua pihak-pihak bagsa Indonesia semenjak dahulu kala dan
masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat hukum adat, seperti
desa, kuria, marga, nagari dan wanua”.
Rumusan di atas mengigatkan kita
bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi asli Indonesia atau suatu sistem
pemerintahan rakyat asli Indonesia dan yang bertumbuh dari kesatuan-kesatuan
masyarakat adat Indonesia.
· Sri
Soemantri, S.H.,
“Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.”
Rumusan diatas dapat di pandang
sebagai rumusan pengertian demokrasi pancasila yang sangat lengkap meskipun
sepintas lalu kelihatan seolah-olah hanya merangkaikan rumusan kalimat kelima
sila pancasila menjadi satu kalimat.
D. Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila
Demokrasi.Itulah sistem pemerintahan
yang diterapkan oleh Indonesia saat ini setelah melewati 32 tahun masa
ketidaktransparanan terhadap publik.Indonesia kini boleh mengecap indahnya
demokrasi.Pers bisa mengkritik pemerintah dan bukan berperan sebagai kaki
tangan pemerintah.Masyarakat bebas berekspresi, mengutarakan pendapatnya,
melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya.Pemerintah pun kini juga lebih
dituntut untuk transparan dan tidak menutup-nutupi koreng yang ada dibadannya
sendiri.Demokrasi telah mengubah masyarakat menjadi semakin aktif.Ini merupakan
sebuah konsekuensi logis mengingat demokrasi sangat menjunjung tinggi pendapat
setiap orang.Tidak ada lagi hal-hal yang sebenarnya melarang setiap pribadi
untuk berbicara.Bagi pemerintah, demokrasi telah mengubah pemerintah untuk
lebih bisa menerima masukan-masukan dan pendapat-pendapat dari masyarakat
Sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD
1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia ialah Negara yang
Berdasarkan Hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machsstaat).Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan
hukumnya.Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus
tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut Sistem
Konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1
ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok
MPR, yaitu:
a.
Menetapkan UUD
b.
Menetapkan GBHN
c.
Memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden
Wewenang MPR,
yaitu:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b.
Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c.
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan
presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh
melanggar haluan negara dan UUD 1945
e.
Mengubah undang-undang.
4.
Presiden
Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi.Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.Presiden adalah Mandataris MPR yang
wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a.
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b.
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c.
Hak Mosi (percaya/tidak percaya)
kepada pemerintah
d.
Hak Angket, yaitu hak untuk
menyelidiki sesuatu hal
e.
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran
kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara.Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada
presiden.Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak
Terbatas
Kepala Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan
tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan
DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR
merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.
E. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu,
ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2.
Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.
Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
5.
Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris
MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
F. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh
rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang
kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku
pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa,
yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b.
Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi
manusia.
3.
Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah.
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya.
5.
Adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat
8.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
9.
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
G. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan,Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara hak
dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
H. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Haruslah diakui, bahwa kehidupan
bangsa Indonesia sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan telah mempengaruhi
asas demokrasi yang di anut undang-undang dasar 1945 sehingga demokrasi yang
harus dipraktekkan di indonesia mempunyai corak khusus bila di bandingkan
dengan demokrasi-demokrasi yang hidup di negara-negara lain. Ke khasan
demokrasi di indonesia bisa dilihat pada beberapa hal yang sifatnya cukup
mendasar:
Pertama, sistem lembaga perwakilan
rakyak yang memiliki pola yang tidak jelas, unicameral, bicameral atau
trikameral.Hal ini dengan adanya mpr sebagai lembaga negara.Dalam konteks
ketatanegaraan secara keberadaan mpr ini tidak dikenal.Hal ini berimplikasi
pada pola hubungan lembaga legislative dan lembaga eksekutif dalam fungsi dan
kedudukan masing-masing serta hubungan dalam bidang perundang-undangan.
Kedua, aparatur demokrasi di tingkat
pusat yang menjadi poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam
lembaga negara, tetapi terdiri dari empat lembaga negara yang memegang
kekuasaan yaitu kekuasaan eksaminatif oleh bpk, kekuasaan legislative oleh mpr,
dpr dan dpd, kekuasaan eksekutif oleh presiden, dan kekuasaan yudisial oleh MA
dan MK.
Ketiga, hubungan antara tiga poros
kekuasaan tidak memakai model pemisahan tetapi model pembagian kekuasaan yang
membuka kemungkinan saling mempengaruhi.
Dengan demikian, untuk mengetahui
perkembangan demokrasi dari suatu negara terlebih dahulu haruslah mengetahui
undang-undang dasar dan sejarah perkembangannya dinegara tersebut, sebab
pemakaian asas demokrasi didalam suatu negara pastilah dicantumkan di dalam
undang-undang dasar itu, tak terkecuali di indonesia.
Pada tahun 1945, tepatnya pada
tanggal 18 Agustus 1945, Demokrasi Pancasila yang dijiwai oleh falsafah
Pancasila kembali berfungsi secara operasional/nyata.hal ini terbukti dengan
adanya pemecahan perbedaan pendapat di kalangan PPKI menyangkut tujuh kata di
belakang sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi Pancasila
adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di
negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi
pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu
mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal
tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara
indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi
pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
Makna Demokrasi
Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan
kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi
Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai
pelaksana dari keinginan-keinginan itu.Keinginan rakyat tersebut disalurkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan
Umum.
Menurut beberapa
pakar, demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling baik hingga sekarang
ini. Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan
harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari
kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector kehidupan Negara penganut
demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.
Indonesia menggunakan
system demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi
demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan
umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Me. Sabtu, 07 Desember 2013.http://nouna4626.blogspot.com/2013/12/sistem-pemerintahan-negara-menurut.html.Fatufia.23 November
2014
Azza Sustia’s.2 November 2013.https://azizsustiawan.wordpress.com/2013/11/02/makalah-demokrasi-pancasila/.Fatufia.23
November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar