Makalah:
CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL
BERDASARKAN PANCASILA
MATA PELAJARAN PKn
KELAS X IPS2 PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL
SMA NEGERI 1 BAHODOPI
2014
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan
pencipta alam semesta yang menjadikan
bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang
berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak
terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati
kami mengharapakan saran
dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
pengetahuan dan informasi yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Fatufia, 01 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
COVER .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. LatarBelakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ......................................................................
C. Tujuan dan Manfaat....................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Perdamaian Dunia.....................................................
B. Mewujudkan Perdamaian Dunia................................................
C. Partisiapasi Indonesia Bagi
Perdamaian Dunia..........................
D. Keamanan dan Pertahanan Negara ............................................
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................
B. Saran ..........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar Belakang Sejak merdeka negara
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta
kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung
maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek
kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan
eksitensi NKRI.
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini
hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Pancasila
?
2.
Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup
dan kepribadian bangsa ?
3.
Apa cita-cita dan tujuan nasional yang
berdasarkan pancasila ?
C. Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1.
Apa pengertian Pancasila
?
2.
Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup
dan kepribadian bangsa ?
3.
Apa cita-cita dan tujuan nasional yang
berdasarkan pancasila ?
b. Manfaat
1.
Sebagai sumber bacaan dan tambahan
bagi semua pihak yang ingin mengetahui Cita-Cita
dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila.
2.
Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan
lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B. Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan
Kepribadian Bangsa
Kita merasa sangat bersyukur bahwa
pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara
jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudiann kita namakan
Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Di samping
itu, bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan
keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam
hubunngan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam
hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan
kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong
muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari
sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya,
Majapahit, dan Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang
tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa
Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan
sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan
berbegai jalan telah ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda; mulai dengan
cara-cara yang lunak samapi cara-cara yang keras; mulai dari gerakan kaum
cendekiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat
banyak; mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai
kepada gerakan-gerakan politik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui
perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan
menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa depan, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadiaanya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir
dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara
itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Bangsa Indenesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu percaya pada diri
sendiri merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan
oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan
tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar
bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan
hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar
negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah
Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
dan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950),
Pancasila itu tetap tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasae negara.
Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh
seluruh rakyat Indonesia, karena dia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu
rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan dasar negara yang
mempu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi
Indonesia sendiri merupakan:
1.
Dasar negara Republik Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum.
2.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat
mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indionesia, karena
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan
ciri khas yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa yang lain. Terdapat
kemungkinan bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari yang lain) bersifat
universal yang dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima
sila yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia.
4.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan perdamaian dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita
memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mmerupakan rumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan
nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat
laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila
berbicara mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
C. Cita-cita dan Tujuan
Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia
tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial “
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional
yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan
nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya
adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum
terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang
berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan
merata di seluruh tanah air.
4.
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap
seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.
Menyediakan infrastruktur serta sarana
transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap
jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga
negara.
7.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka
ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar